bpupki pada tanggal 7 agustus 1945 akhirnya dibubarkan dengan alasan bpupki pada tanggal 7 agustus 1945 akhirnya dibubarkan dengan alasan Alasan BPUPKI diganti dengan PPKI karena BPUPKI telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan UUD bagi Negara
bpupki pada tanggal 7 agustus 1945 akhirnya dibubarkan dengan alasan Karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, Alasan BPUPKI diganti dengan PPKI karena BPUPKI telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan UUD bagi Negara
cakar77 BPUPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 akhirnya dibubarkan dengan alasan bpupki telah berhasil melaksanakan tugasnya. BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 karena telah menyelesaikan tugasnya. Pembubaran ini dilakukan oleh Pemerintah Jepang. Pembentukan